Berikut ini menjelaskan standard kompetensi minimum yang disyaratkan dari
Guru BK/Konselor di Indonesia. Meskipun manual yang ada saat ini tidak berusaha untuk
mencakup semua kompetensi ini, manual ini merupakan kerangka kerja yang penting bagi
muatan dari pekerjaan yang diusulkan:
Meliputi kategori kompetensi yang seharusnya dimiliki Guru BK/ Konselor :
A. Kompetensi Pedagogik
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan;
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta
perilaku peserta didik;
3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam
jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan;
B. Kompetensi Pribadi
4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan,individualitas dan kebebasan memilih;
6. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat;
7. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi;
C. Kompetensi Sosial
8. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja;
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan
konseling;
10. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi;
D. Kompetensi Profesional
11. Menguasai konsep dan praktis penilaian (assessment) untuk
memahami kondisi,kebutuhan, dan masalah peserta didik;
12. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan
konseling;
13. Merancang program Bimbingan dan Konseling;
14. Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang
komprehensif;
15. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling;
16. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional;
17. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan
konseling.
Guru BK/Konselor juga harus terus-menerus berupaya mengembangkan
kemampuannya. Terutama karena pasar kerja terus-menerus berubah, Guru BK/
Konselor juga harus berupaya memperbarui keterampilan dan pengetahuan
mereka sesuai dengan permintaan pasar kerja dan menunjukkan informasi yang
baru bagi peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar