Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 0433/P/1993 dan
No. 25 Tahun 1993 tanggal 25 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, memuat berbagai istilah yang menyangkut
pelayanan bimbingan dan konseling beserta fungsi, bidang, jenis layanan dan
kegiatan pendukungnya. Pengertian dari berbngai istilah tersebut adalah sebagai
berikut :
- Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan kepada siswa, baik secara perorangan maupun kelompok, agar menjadi mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi. bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, oleh tenaga ahli berdasarkan norma-norma yang berlaku.
- Bimbingan pribadi adalah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang mantap dan mandiri, sehat jasmani dan rohani.
- Bimbingan sosial adalah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam mengenal lingkungan dan mengembangkan diri dalam hubungan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kenegaraan.
- Bimbingan belajar adalah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam mengembangkan diri, sikap dan kebiasaan belajar yang baik untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan serta menyiapkannya untuk pendidikan pada tingkat yang tinggi.
- Bimbingan karier adalah bidang bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam perencanaan dan pengembangan masa depan dan kemampuan karier.
Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai
dengan kepentingan pengembangan siswa; pemahaman itu meliputi :
- Pemahaman tentang diri siswa, terutama oleh siswa sendiri, orang tua, guru pembimbing dan personal sekolah lainnya.
- Pemahaman tentang lingkungan siswa (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan sekolah), terutama oleh siswa sendiri, orang tua, guru pembimbing dan personil sekolah lainnya.
- Pemahaman tentang lingkungan “yang lebih luas” (terutama di dalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan/pekerjaan dan informasi budaya/nilai-nilai) terutama oleh siswa
Fungsi pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya siswa dari berbagai
permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan
kesulitan-kesulitan dalam proses pendidikan / perkembangannya.
Fungsi pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai
permasalahan yang dialami oleh siswa.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangannya
berbagai potensi dan kondisi positif siswa dalam rangka perkembangan dirinya
secara mantap dan berkelanjutan.
Layanan orientasi. yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan siswa dan pihak-pihak lain (yang dapat memberi
pengaruh besar pada siswa. terutama orang tua) memahami lingkungan (seperti
sekolah) yang baru dimasuki siswa, untuk mempermudah dan memperlancar
berperannya siswa di lingkungan yang baru itu.
Layanan informasi. layanan bimbingan dan konseling
yang memungkinkan siswa dan pihak-pihak lain (yang dapat memberikan pengaruh
besar terhadap siswa, terutama orang tua) menerima dan memahami informasi
(seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan pertimbangan lainnya
untuk kepentingan pribadinya
Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat (misalnya penempatan/penyaluran di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program lalihan, magang, kegiatan ko/ekstra
kurikuler) sesuai dengan potensi, bakal dan minat, serta kondisi pribadinya.
Layanan bimbingan pembelajaran, yailu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan
kesulitan belajarnya, serla berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya
yang berguna bagi kehidupan dan perkembangan.
Layanan konseling perorangan, yaitu layanan bimbingan
dan konseling yang memungkinkan siswa mcndapat layanan langsung tatap muka
dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dalam pengentasan
permasalahannya.
Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan bimbingan
dan konseling yang memungkinkan sejumlah siswa secara bersama-sama memperoleh
berbagai bahan dari nara sumber tertentu (terutama dari guru pembimbing) yang
berguna untuk menunjang kehidupannya sehari-hari, baik sebagai individu maupun
sebagai pelajar, dan untuk pertimbangan datam pengambilan keputusan lertentu.
Layanan konseling kelompok, yaitu layanan bimbingan
dan konseling yang memungkinkan sejumlah siswa memperoleh kesempatan untuk
pembahasan dan pengentasan masalah yang mereka masing-masing alami melalui
suasana dinamika kelompok.
Kegiatan instrumen adalah kegiatan dalam rangka
pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan diperolehnya berbagai data,
keterangan dan kemudahan terlaksananya jenis-jenis layanan serta terwuiudnya
fungsi-fungsi bimbingan dan konseling, Di antara kegiatan pendukung pokok ialah
:
- Aplikasi instrumen, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang siswa (baik secara individual maupun kelompok), keterangan mengenai lingkungan siswa, serta “lingkungan yang lebih luas”; mengumpulkan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
- Penyelenggaraan himpunan data, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa secara individu; himpunan data diselenggarakan secara sistematik, komperhensif, terpadu dan sifat-sifatnya tertutup.
- Konferensi kasus. yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh siswa dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan keterangan dan kemudahan bagi pengentasannya permasalahan tersebut. Pertemuan dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data. Keterangan dan kemudahan bagi terentasannya permasalahannya siswa melalui kunjungan ke rumah siswa.
- Alih tangan kasus, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yanq lebih tepat dan tuntas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar