Get Gifs at CodemySpace.com
Tampilkan postingan dengan label Annisa Ulfiandari (101014238). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Annisa Ulfiandari (101014238). Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 April 2012

TEORI PEMBELAJARAN EDWARD LEE THORNDIKE


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
   Pembelajaran merupakan suatu hal yang kompleks dan selalu berkaitan dengan berbagai bidang. Tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Pembelajaran merupakan sebuah kebutuhan yang nantinya dapat memberikan berbagai manfaat dan wawasan kepada pelajar. Dalam hal ini, pendidikan juga menuntut adanya pembelajaran untuk menunjang kegiatan pendidikan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pembelajaran merupakan hal yang penting dalam bidang pendidikan. Tentu saja dalam proses belajar terdapat teori – teori yang memunculkan adanya pembelajaran. Dari zaman dahulu, para ilmuwan terus mengembangkan teori – teori pembelajaran sebagai temuan mereka untuk mengembangkan pemikiran pembelajaran mereka.
   Era globalisasi telah membawa berbagai perubahan yang memunculkan adanya teori – teori pembelajaran yang baru guna menyempurnakan teori – teori yang telah ada sebelumnya. Akan tetapi, kita sebagai insan tak bisa bertolak dengan adanya teori pembelajaran yang telah ada sebelumnya. Adapun teori pembelajaran selalu bertolak dari sudut pandangan psikologi belajar tertentu.
   Dengan perkembangan psikologi dalam pendidikan, maka bermunculan pula berbagai teori tentang pembelajaran, justru dapat dikatakan bahwa dengan tumbuhnya pengetahuan tentang pembelajaran, maka psikologi dalam pendidikan menjadi berkembang sangat pesat. Dengan bermunculnya teori – teori yang baru akan menyempurnakan teori – teori yang sebelumnya. Berbagai teori pembelajaran dapat dikaji dan diambil manfaat dengan adanya teori tersebut. tentunya setiap teori pembelajaran memiliki keistimewaan tersendiri. Bahkan, tak jarang dalam setiap teori pembelajaran juga terdapat kritikan – kritikan untuk penyempurnaan teori tersebut. dalam hal ini, kelompok kami akan mengkaji salah satu teori belajar yang dikemukakan oleh Thorndike.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dengan disusunnya makalah ini adalah sebagai berikut ;
1. Bagaimana sejarah teori belajar Thorndike tersebut bisa muncul ?
2. Apa definisi belajar menurut teori belajar Thorndike ?
3. Apa saja ciri – ciri dari teori belajar Thorndike itu ?
4. Eksperimen apa saja yang dilakukan oleh Thorndike hingga muncul adanya teori belajar Thorndike ?
5. Apa saja yang menjadi hukum – hukum dari teori belajar Thorndike tersebut ?
6. Bagaimana konsep teori Thorndike pasca 1930 ?

C. Tujuan
Adapun tujuan dengan disusunnya makalah ini adalah untuk menambah wawasan pengetahuan mahasiswa / mahasiswi tentang pemikiran dan teori-teori Edward Lee Thorndike dan untuk mengetahui lebih mendalam tentang teori belajar yang dikemukakan oleh Thorndike.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Teori Belajar Thorndike
            Edward Lee Thorndike ialah seorang fungsionalis. Meski demikian, ia telah membentuk tahapan behaviorisme Rusia dalam versi Amerika. Thorndike (1874-1949) mendapat gelar sarjananya dari Wesleyan University di Connecticut pada tahun 1895, dan master dari Hardvard pada tahun 1897. Ketika di sana, Thorndike mengikuti kelasnya Williyams James dan mereka pun menjadi akrab. Thorndike menerima beasiswa di Colombia, dan dapat menyelesaikan gelar PhD-nya tahun 1898. Kemudian dia tinggal dan mengajar di Colombia sampai pensiun pada tahun 1940.
            Thorndike berhasil menerbitkan suatu buku yang berjudul “Animal intelligence, An experimental study of associationprocess in Animal”. Buku tersebut merupakan hasil penelitian Thorndike terhadap tingkah beberapa jenis hewan seperti kucing, anjing, dan burung yang mencerminkan prinsip dasar dari proses belajar yang dianut oleh Thorndike yaitu bahwa dasar dari belajar (learning) tidak lain sebenarnya adalah asosiasi, suatu stimulus akan menimbulkan suatu respon tertentu.
            Teori yang dikemukakan Thorndike dikenal dengan teori S-R. Dalam teori S-R dikatakan bahwa dalam proses belajar, pertama kali organisme (Hewan, Orang) belajar dengan cara coba salah (Trial end error). Apabila suatu organisme berada dalam suatu situasi yang mengandung masalah, maka organisme itu akan mengeluarkan tingkah laku yang serentak dari kumpulan tingkah laku yang ada padanya untuk memecahkan masalah itu. Berdasarkan pengalaman itulah, maka pada saat menghadapi masalah yang serupa, organisme sudah tahu tingkah laku mana yang harus dikeluarkannya untuk memecahkan masalah. Ia mengasosiasikan suatu masalah tertentu dengan suatu tingkah laku tertentu. Sebagai contoh : seekor kucing yang dimasukkan dalam kandang yang terkunci akan bergerak, berjalan, meloncat, mencakar, dan sebagainya sampai suatu ketika secara kebetulan ia menginjak suatu pedal dalam kandang itu sehingga kandang itu terbuka dan kucing pun bisa keluar. Sejak saat itulah, kucing akan langsung menginjak pedal kalau ia dimasukkan dalam kandang yang sama.

2.2 Definisi Teori Belajar Menurut Thordike
            Pada awalnya, pendidikan dan pengajaran di Amerika Serikat didominasi oleh adanya pengaruh dari Thorndike (1874-1949). Teori belajar Thorndike dikenal dengan “Connectionism” (Slavin, 2000). Hal ini terjadi karena menurut pandangan Thorndike bahwa belajar merupakan proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus adalah apa yang merangsang terjadinya kegiatan belajar seperti pikiran, perasaan, atau hal-hal lain yang dapat ditangkap melalui alat indera. Sedangkan respon adalah reaksi yang dimunculkan peserta didik ketika belajar, yang dapat pula berupa pikiran, perasaan, atau gerakan / tindakan. Jadi perubahan tingkah laku akibat kegiatan belajar dapat berwujud konkrit, yaitu yang dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu yang tidak dapat diamati. Meskipun aliran behaviorisme sangat mengutamakan pengukuran, tetapi tidak dapat menjelaskan bagaimana cara mengukur tingkah laku yang tidak dapat diamati.
            Teori dari Thorndike dikenal pula dengan sebutan “Trial and error” dalam menilai respon-respon yang terdapat bagi stimulus tertentu. Thorndike mendasarkan teorinya atas hasil - hasil penelitiannya terhadap tingkah laku beberapa binatang antara lain kucing, dan tingkah laku anak - anak dan orang dewasa. Adapun objek penelitian yang dikaji dihadapkan pada situasi baru yang belum dikenal dan membiarkan objek tersebut melakukan berbagai aktivitas untuk merespon situasi itu. Dalam hal ini, objek akan bereaksi mencoba berbagai cara untuk menemukan keberhasilan dalam membuat koneksi sesuatu reaksi dengan stimulasinya.
            Sebagai contoh yaitu seekor kucing yang dimasukkan ke dalam kandang yang terkunci, maka kucing tersebut akan bergerak, berjalan, meloncat, mencakar, dan sebagainya sampai suatu ketika secara kebetulan ia menginjak suatu pedal dalam kandang itu sehingga kandang itu terbuka dan akhirnya kucing pun bisa keluar. Sejak saat itulah, kucing akan langsung menginjak pedal kalau ia dimasukkan dalam kandang yang sama.

2.3 Eksperimen – Eksperimen Thorndike
            Bentuk belajar yang khas pada hewan maupun manusia oleh Thorndike disifatkan sebagai trial and error atau learning by selecting and connecting. Organism ( pelajar, dalam eksperimen dipergunakan hewan juga ) dihadapkan kepada situasi yang mengandung problem untuk dipecahkan; pelajar harus mencapai tujuan. Pelajar akan memilih respon yang tepat diantara berbagai respon yang mungkin dilakukan.
            Pada mulanya, model eksperimen Thorndike yaitu dengan mempergunakan kucing sebagai subjek dalam eksperimennya. Eksperimennya yang khas adalah dengan kucing, dipilih yang masih muda yang kebiasaan – kebiasaannya masih belum kaku, dibiarkan lapar, lalu dimasukkan ke dalam kurungan yang disebut sebagai “problem box”. Dengan konstruksi pintu kurungan yang dibuat sedemikian rupa, sehingga kalau kucing menyentuh tombol tertentu, maka pintu kurungan akan terbuka dan akhirnya kucing dapat keluar dan mancapai makanan ( daging ) yang ditempatkan di luar kurungan sebagai hadiah atau daya penarik bagi kucing yang lapar tersebut.
            Pada usaha ( trial ) yang pertama kucing itu melakukan bermacam – macam gerakan yang kurang relevan bagi pemecahan masalah, misalnya mencakar, menubruk, dan sebagainya, sampai kemudian menyentuh tombol dan pintu terbuka. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam usaha yang pertama berlangsung lama. Namun, ketika percobaan tersebut telah dilakukan secara berulang – ulang, maka waktu yang dibutuhkan akan semakin singkat. Thordike menafsirkan bahwa “kucing itu sebenarnya tidak mengerti cara membebaskan diri dari kurungan itu, tetapi dia belajar mencamkan ( mempertahankan ) respon – respon yang benar dan menghilangkan atau meninggalkan respon – respon yang salah.”
            Eksperimen Thorndike tersebut mempengaruhi pikirannya mengenai belajar pada taraf insansi ( human ). Dia yakin bertentangan dengan kepaercayaan umum bahwa tingkah laku hewan sedikit sekali dipimpin oleh pengertian. Dengan tidak menyatakan secara eksplisit menolak kemungkinan adanya pengertian pada hewan, dia yakin bahwa masalah belajar pada hewan dapat diterangkan sebagai hubungan langsung antara situasi dan perbuatan., tanpa diantarai oleh pengertian. Dengan hal tersebut memberikan keyakinan kepada Thorndike bahwa hal – hal yang menjadi dasar proses belajar pada hewan dan pada manusia adalah sama saja.

2.4 Ciri – Ciri Belajar Menurut Thorndike
Adapun beberapa ciri – ciri belajat menurut Thorndike, antara lain :
1. Ada motif pendorong aktivitas
2. Ada berbagai respon terhadap sesuatu.
3. Ada aliminasi respon - respon yang gagal atau salah
4. Ada kemajuan reaksi – reaksi mencapai tujuan dari penelitiannya itu.

2.5 Thorndike sebelum 1930,
Pemikiran Thorndike tentang proses belajar dapat dibagi menjadi dua bagian: pertama adalah pemikiran sebelum tahun 1930 dan kedua adalah pasca 1930.
Hukum - Hukum yang digunakan Edward Lee Thorndike:
Thorndike menyatakan bahwa belajar pada hewan maupun manusia berlangsung berdasarkan tiga macam hukum pokok belajar, yaitu :
      1.      Hukum kesiapan ( Law of readiness )
Law of readiness adalah prinsip tambahan yang menggambarkan taraf fisiologis bagi law of effect. Hukum ini menunjukkan keadaan – keadaan dimana pelajar cenderung untuk mendapatkan kepuasan atau ketidakpuasan, menerima atau menolak sesuatu.
Menurut Thorndike ada tiga keadaan yang demikian itu, yaitu :
a. Kalau suatu unit konduksi sudah siap untuk berkonduksi, maka konduksi dengan unit tersebut akan membawa kepuasan, dan tidak akan ada tindakan – tindakan lagi ( yang lain ) untuk mengubah konduksi itu.
b. Unit konduksi yang sudah siap untuk berkonduksi apabila tidak berkonduksi akan menimbulkan ketidakpuasan, dan akan menimbulkan respon – respon yang lain untuk mengurangi atau meniadakan ketidakpuasan itu.
c. Apabila unit konduksi yang tidak siap berkonduksi dipaksa untuk berkonduksi, maka konduksi itu akan menimbulkan ketidakpuasan dan berakibat dilakukannya tindakan – tindakan lain untuk mengurangi atau meniadakan ketidakpuasan itu.
Dalam hal ini Thorndike menggunakan istilah “unit konduksi” sebenarnya tidak mempunyai arti fisiologis yang pasti. Sebab misalnya saja adalah sangat sukar dimengerti bagaimana satu unit fisiologis yang tidak siap berkonduksi dibuat berkonduksi. Karena itu untuk dapat memahami arti hukum tersebut haruslah dilakukan interpretasi. Jika istilah “unit konduksi” diganti dengan “kecenderungan bertindak” maka arti psikologis daripada law of readiness menjadi jelas. Jadi, apabila kecenderungan bertindak itu timbul karena penyesuaian diri atau hubungan dengan sekitar, karena sikap dan sebagainya, maka memenuhi kecenderungan itu di dalam tindakan akan memberikan kepuasan dan tidak memenuhi kecenderungan tersebut akan menimbulkan ketidakpuasan. Jadi, sebenarnya readiness itu adalah persiapan untuk bertindak, ready to act.
Sebagai ilustrasinya, Thorndike menggambarkan sebagai berikut :
a. Hewan mengejar mangsanya, siap untuk menerkam dan memakannya.
b. Seorang anak melihat sesuatu barang yang sangat menarik di kejauhan, siap untuk menghampirinya, memegangnya, dan mempermainkannya.

      2.      Hukum latihan ( Law of exercise )
Law of exercise mengandung dua hal, yaitu sebagai berikut.
a. Law of use, hubungan – hubungan atau koneksi – koneksi akan menjadi bertambah kuat kalau ada latihan.
b. Law of disuse, hubungan – hubungan atau koneksi – koneksi akan menjadi bertambah lemah atau terlupa kalau latihan – latihan atau penggunaan dihentikan.
            Persoalan menjadi kuat itu ditentukan oleh meningkatnya kemungkinan bahwa respons akan dilakukan apabila situasi yang demikian itu dihadapi lagi. Kemungkinan ini dalam dua bentuk, yaitu ;
a. Menjadi lebih besarnya kemungkinan kalau situasi atau kejadian segera diulangi.
b. Rendahnya kemungkinan kalau berulangnya kejadian itu berjarak lama.
            Akan tetapi, keterangan tetang kekuatan dengan kemungkinan itu menjadi bahan perbantahan. Pada umumnya, orang di Amerika Serikat menolak dasar structural yang dikemukakan oleh Thorndike mengenai hubungan ( koneksi ) itu, yaitu perubahan – perubahan menjadi lebih kuat atau lebih lemahnya hubungan itu mempunyai dasar neorlogis yang terdapat pada synapsis – synanpsis. Karena keterangan tesebut mengandung kelemahan – kelemahan, maka Thorndike pada akhirnya membuat perubahan – perubahan pada hukum tersebut.

      3.      Hukum efek ( Lae of effect )
Law of effect menunjukkan kepada makin kuat atau makin lemahnya hubungan sebagai akibat daripada hasil respons yang dilakukan. Apabila suatu hubungan atau koneksi dibuat dan disertai atau diikuti oleh keadaan yang memuaskan, maka kekuatan hubungan itu akan bertambah, sebaliknya apabila suatu koneksi dibuat dan disertai atau diikuti oleh keadaan yang tidak memuaskan, maka kekuatan hubungan itu akan berkurang.
Perumusan hukum efek banyak menerima kritikan. Pada pokoknya, ada dua keberatan yang diajukan terhadap hukum efek tersebut, yaitu :
a. Kepuasan dan ketidakpuasan adalah masalah subjektif, jadi tidaklah tepat untuk menggambarkan tingkah laku hewan.
b. Pengaruh ( effect ) daripada apa yang dialami atau terjadi di masa lampau yamg dirasakan kini tidak dapat diterima, sebab apa yang lampau adalah sudah lampau dan pengaruhnya tidak dapat dirasakan.
Perumusan Thorndike banyak mengandung kelemahan – kelamahan. Jika dikatakan dengan sederhana yang dimaksud Thorndike adalah : Hadiah atau sukses akan berakibat dilanjutkannya atau diulanginya perbuatan yang membawa hadiah atau sukses itu, sedang hukuman atau kegagalan akan mengurangi kecenderungan untuk mempertahankan atau mengulangi tingkah laku yang membawa hukuman atau kegagalan itu.

            Selain hukum pokok belajar tersebut di atas, masih terdapat hukum subside atau hukum – hukum minor, yaitu :
a. Law of multiple response
Supaya sesuatu respons itu memperoleh hadiah atau berhasil, maka respons itu harus terjadi. Apabila individu dihadapkan pada sesuatu soal, maka dia akan mencoba – coba berbagai cara; apabila tingkah laku yang tepat ( yakni yang membawa penyelesaian atau berhasil ) dilakukan maka sukses terjadi, dan proses belajar pun terjadi. Hal tersebut akan berlaku sebaliknya.
b. Law of attitude ( law of set, law odf disposition )
Respons – respons apa yang dilakukan oleh individu itu ditentukan oleh cara penyelesaian individu yang khas dalam menghadapi lingkungan kebudayaan tertentu. Sikap ( attitude ) tidak hanya menentukan apa yang akan dikerjakan oleh seseorang tetapi juga cara yang kiranya akan memuaskan atau tidak memuaskan baginya.
c. Law of partial activity ( law of prepotency element )
Pelajar atau organism dapat bereaksi secara selektif terhadap kemungkinan – kemungkinan yang ada dalam situasi tertentu. Manusia dapat memilih hal – hal yang pokok dan mendasarkan tingkah lakunya kepada hal – hal yang pokok itu serta meninggalkan hal – hal yang berkecil – kecil.
d. Law of response by analogy ( law of assimilation )
Orang bereaksi terhadap situasi yang baru sebagaimana dia bereaksi terhadap situasi yang mirip dengan itu yang dihadapinya di waktu yang lalu, atau dia bereaksi terhadap hal atau unsur tertentu dalam situasi yang telah berulang kali dihadapinya. Jadi, respons – respons selalu dapat diterangkan dengan apa yang telah pernah dikenalnya, dengan kecenderungan asli yang berespons.
e. Law of assosiative shifting
Apabila suatu respons dapat dipertahankan berlaku dalam serangkaian perubahan – perubahan bahan dalam situasi yang merangsang, maka respons itu akhirnya dapat diberikan kepada situasi yang sama sekali baru.

           2.6 Thorndike pasca 1930,
Teori Thorndike masih tetap ada sampai tahun 1930. Namun, dengan berkembang dan munculnya aliran – aliran yang lain, maka mulailah bermunculan kritik mengenai teori yang telah dikemukakan oleh Thorndike. Para ahli mengemukakan bahwa teori Thorndike tidak seluruhnya benar, terutama dengan berbagai eksperimennya yang menunjukkan adanya kelemahan tentang teori tersebut.
Adapun revisi hukum – hukum dasarnya dituliskan dalam berbagai majalah, yang hasil – hasil pokoknya dituliskan dalam dua buah buku, yaitu :
1. The fundamentals of learning ( 1935 ), dan
2. The psychology of wants, interest and attitudes ( 1935 ).

Berikut adalah revisi pendapat yang dikemukakan, yaitu :
a. Law of readiness (hukum kesiapan) boleh dikata tak diubah sama sekali.
b. Law of exercise (hukum latihan atau penggunaan) praktis diubah sama sekali.
            Ketidakbenaran atau ketidakpastian law of exercise ditunjukkan dengan eksperimen. Adapun eksperimen yang menunjukkan kelemahan yaitu “ulangan yang berlangsung dalam keadaan di mana law of effect itu tidak bekerja.” Misalnya : berulang – ulang membuat garis yang panjangnya 10 cm tanpa mengetahui garis yang dibuatnya itu terlalu pendek atau terlalu panjang.
            Jadi, ulangan itu an sich tidaklah menghasilkan apa – apa; ulangan hanya membawa hasil kalau ada faktor lain yang bekerja yang menyebabkan ulangan itu efektif ( berhasil ). Misalnya dalam contoh di atas : jika sekiranya subjek tahu garis yang telah dibuatnya itu terlalu panjang atau terlalu pendek, maka tentulah usaha yang berikutnya akan lebih berhasil ( lebih baik hasilnya ).
Kesimpulan :
            Jadi, sebenarnya law of exercise itu tidak seluruhnya dibuang. Ulangan akan membawa hasil kalau diikuti atau disertai reward atau punishment ( feedback ) bukan hanya karena diulang semata – mata.
c. Perubahan law of effect (hukum efek)
Sejumlah eksperimen menunjukkan bahwa pengaruh ( effect ) hadiah dan hukuman tidak bertentangan lurus seperti apa yang dikemukakan lebih dahulu, yaitu pengaruh hadiah memuaskan dan pengaruh hukuman tidak memuaskan, serta besarnya kepuasan dan ketidakpuasan itu sama atau sebanding, tetapi ternyata bahwa dalam keadaan di mana aksi simetris mungkin dilakukan hadiah nampaknya lebih kuat pengaruhnya daripada hukuman.
Salah satu eksperimen mengenai ini ialah dengan ayam. Suatu labirin yang sederhana dengan dua jalan pilihan, yaitu :
1). Pilihan pertama menuju ke kebebasan, dan berkumpul dengan teman – temannya serta mendapatkan makanan ( hadiah ).
2). Pilihan kedua kembali kekurangan lagi ( hukuman ).
Dengan statistic diperhitungkan kecenderungan untuk mngulangi pilihan yang membawa dhadiah dan menghindari pilihan yang memberikan hukuman.
            Dan kesimpulan Thorndike ialah :
Hasil dari semua perbandingan dari berbagai cara itu sama saja, yaitu : Connection yang membawa hadiah selalu bertambah kuat, sedangkan connection yang membawa hukuman hanya sedikit saja bertambah lemah.
d. Belongingness
Thorndike mengamati bahwa dalam proses belajar asosiasi ada faktor selain kontinguitas dan hukum efek. Jika kontinguitas adalah satu- satunya faktor yang memengaruhi, semua urutan kata itu seharusnya dikuasai dan diingat dengan baik. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Rata- rata asosiasi yang benar dari ujung satu kalimat ke awal kalimat berikutnya adalah 2,75; sedangkan rata- rata jumlah asosiasi yang benar antara kombinasi kata pertama dan kedua adalah 21,50. Jelas, ada sesuatu yang beroperasi selain kontiguitas, dan sesuatu itu oleh Thorndike dinamakan belongingness, artinya sifat- sifat suatu item yang dalam kasus ini subyek dan kata kerja yang erat hubungannya dengan atau menjadi bagian integral dari item yang lain.
Dengan konsep belongingness ini, Thorndike berpendapat bahwa jika ada hubungan yang natural antara keadaan yang dibutuhkan organisme dengan efek yang ditimbulkan suatu respon maka proses belajar akan lebih efektif ketimbang jika hubungan itu tidak alamiah.
Maka kita melihat bahwa Thorndike menggunakan konsep belongingness dalam dua cara. Pertama, dia menggunakannya untuk menjelaskan mengapa ketika mempelajari materi verbal seseorang akan cenderung mengorganisasikan apa- apa yang dipelajarinya dalam unit- unit yang dianggap masuk dalam golongan yang sama. Kedua, Thorndike mengatakan bahwa jika efek- efek yang dihasilkan oleh suatu respon yang terkait dengan kebutuhan organisme, proses belajar akan lebih efektif ketimbang efek yang dihasilkan itu tidak terkait dengan kebutuhan organisme.
e. Penyebaran Efek
            Sesudah tahun 1930, Thorndike menambahkan konsep teoritis lainnya, yang disebutnya sebagai spread of effect ( Penyebaran Efek ). Semala eksperimennya, Thorndike secara tak sengaja menemukan bahwa keadaan yang memuaskan tidak hanya menambah probabilitas terulangnya respon yang menghasilkan keadaan yang memuaskan tersebut tetapi juga meningkatkan probabilitas terulangnya respon yang mengitari respons yang memperkuat itu.
Salah asatu eksperimen yang menunjukkan efek ini adalah eksperimen yang menghadirkan sepuluh kata, seperti catnip, debate, dan dazzle, kepada partisipan yang diberi instruksi untuk merespon dengan angka dari 1 sampai 10. Jika partisipan merespon satu angka dengan angka yang sebelumnya yang telah ditentukan oleh eksperimenter, eksperimenter akan berkata “ benar “. Dan jika subyek merespon dengan angka yang berbeda dengan angka yang telah ditetapkan, maka eksperimenter berkata “Salah“.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan :
Dari berbagai uraian yang telah disampaikan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menurut pandangan Thorndike bahwa belajar merupakan proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus adalah apa yang merangsang terjadinya kegiatan belajar seperti pikiran, perasaan, atau hal-hal lain yang dapat ditangkap melalui alat indera. Sedangkan respon adalah reaksi yang dimunculkan peserta didik ketika belajar, yang dapat pula berupa pikiran, perasaan, atau gerakan / tindakan.
Jadi perubahan tingkah laku akibat kegiatan belajar dapat berwujud konkrit, yaitu yang dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu yang tidak dapat diamati. Meskipun aliran behaviorisme sangat mengutamakan pengukuran, tetapi tidak dapat menjelaskan bagaimana cara mengukur tingkah laku yang tidak dapat diamati.
Teori yang dikemukakan Thorndike dikenal dengan teori S-R. Dalam teori S-R dikatakan bahwa dalam proses belajar, pertama kali organisme (Hewan, Orang) belajar dengan cara coba salah (Trial end error). Thorndike menyatakan bahwa belajar pada hewan maupun manusia berlangsung berdasarkan tiga macam hukum pokok belajar, yaitu : hukum kesiapan, hukum latihan, dan hukum efek.


DAFTAR PUSTAKA

Boeree,George, 2005, Sejarah Psikologi, Jakatra: Prima Shopie
Soemanto, Wasty, 1998, Psikologi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta
Wirawan, Sartito, 2006, Berkenalan dengan Aliran-aliran dan Tokoh-Tokoh Psikologi, Jakarta: Bulan Bintang.

Selasa, 17 April 2012

Cara Memahami Orang Lain & Menghargai Diri Sendiri


Cara Memahami Orang Lain

“Semakin sering kita berinteraksi dengan orang lain dan semakin sering kita berupaya memahami orang lain, berarti semakin kita mendekati pemahaman terhadap diri kita sendiri”
“Orang yang memahami orang lain berarti dia juga memahami dirinya sendiri”

Beberapa keputusan untuk bisa memahami orang lain :
1.    Memahami orang lain : mengenal lebih dekat dan mencoba memahami sifat, apa yang menjadi pikiran serta keinginan orang lain.
2.    Empati pribadi : ulurkan tangan kepada orang lain dengan tangan yang kuat, tetapi dengan hati yang lembut. Hal itu menunjukkan bahwa kita peduli dan perhatian kepada orang lain.
3.    Merespon dengan cara positif dan sikap positif terhadap orang lain : memperlakukan setiap orang yang dijumpai dengan senyum dan perhatian seolah-olah orang itu paling penting sedunia.



CARA UNTUK MENGHARGAI DIRI SENDIRI 

1. Kenali diri sendiri dengan memahami potensi/kemampuan, kelebihan, kekurangan, bakat dan minat yang dimiliki oleh diri.

2. Menghargai Diri sebagai Ciptaan Tuhan, manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk Tuhan yang lain. Manusia juga mempunyai nafsu dan dilengkapi dengan akal yang bisa memilih mana yang baik dan yang buruk, yang bisa dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, dan itulah yang menyebabkan manusia menjadi sempurna dibanding makhluk yang lainnya dan inilah yang petut kita syukuri.

3.   Sadari bahwa kita ini unik. Setiap orang/individu mempunyai karakteritik yang berbeda-beda dan unik. Manusia di dunia ini tidak ada yang sama, meskipun dia lahir kembar, pasti ada ciri khas dari masing-masing individu dan itulah yang menyebabkan bahwa diri kita ini adalah unik.

4. Atasi Kelemahan Anda. Setelah kita mengetahui kelemahan/kekurangan diri kita sekaligus kita juga mengerti kelebihan kita, setelah itu kita analisis penyebab kelemahan kita dan mencoba untuk mengatasi dan berubah.

5. Kembangkan Diri Anda. Setiap individu mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dan prlu dikembangkan untuk mencapai perkembangan individu yang optimal.

“Satu-satunya orang yang akan menghabiskan seluruh hidup bersama anda adalah
diri anda sendiri, jadi jika anda ingin bahagia seumur hidup anda, waktu
anda untuk berdamai dengan diri sendiri adalah saat ini, dan
t
ersenyum pada diri sendiri, sudahkah anda tersenyum untuk diri anda sendiri?”

Sabtu, 14 April 2012

Peraturan Tentang PPG


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ............................................

TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
a. bahwa dalam Pasal 10 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru diperoleh melalui
pendidikan profesi;
b.  bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam pasal 10 ayat 2
Undangundang Nomor 14 tahun 2005 belum terbit;
c.  bahwa semua peraturan perundangundangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undangundang Nomor 14 tahun 2005 harus diselesaikan
selambatnyalambatnya 18 bulan sejak berlakunya Undangundang
tersebut;
d.  bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program
pendidikan profesi guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan;

Mengingat :
1. Undangundang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor : 4301);
2. Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN.

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai bekal menjadi guru yang profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka mengikuti pendidikan profesi guru.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Pasal 2
(1) Tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
(2) Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.

Pasal 3
Program Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4
Bidang keahlian dalam pendidikan profesi guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan/atau mata pelajaran yang akan diampu.

Pasal 5
Kualifikasi akademik calon peserta didik program pendidikan profesi guru:
a. S1 kependidikan yang linier dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
b. S1 kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
c. S1/DIV nonkependidikan yang linier dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
d. S1/DIV nonkependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
e. S1 Psikologi untuk program pendidikan profesi guru pada PAUD atau SD

Pasal 6
Persyaratan seleksi peserta didik program pendidikan profesi guru meliputi:
a. Seleksi administrasi:
1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi yang terakreditasi,
2) Transkrip nilai
3) Surat keterangan kesehatan,
4) Surat keterangan kelakuan baik, dan
5) Surat keterangan bebas napza.
b. Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
f. Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.

Pasal 7
(1) Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan profesi guru dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8
(1) Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Pemerintah atas usul dari pemerintah daerah.
(2) Kuota untuk tiaptiap LPTK penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9
Setiap peserta didik program pendidikan profesi guru diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang memuat kodekode angka dengan urutan:
a) tahun angkatan (2 digit),
b) kode perguruan tinggi (3 digit),
c) program studi (3 digit), dan
d) nomor urut (4 digit),
selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 10
(1) Struktur kurikulum pendidikan profesi guru pasca S1 kependidikan berisi pendidikan bidang studi (subject specific paedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan.
(2) Struktur kurikulum pendidikan profesi guru pasca S1/DIV nonkependidikan berisi Matakuliah Akademik Kependidikan (Paedagogical Content), pendidikan bidang studi (subject specific paedagogy), dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan.

Pasal 11
Beban belajar
(1) Program pendidikan profesi memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma empat (DIV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma empat (DIV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi (S1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan maupun sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum seperti yang dimaksud dalam Pasal 10 diatur oleh LPTK yang bersangkutan.

Pasal 12
(1) Uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan oleh program
studi/jurusan yang dikoordinasikan LPTK penyelenggara PPG.
(2) Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua mata kuliah pada pendidikan profesi.
(3) Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
(4) Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang
dikeluarkan oleh LPTK yang akan diatur dengan keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 13
(1) Dosen pada program pendidikan profesi guru memiliki kualifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S2) minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
(2) Dosen pada program profesi guru kejuruan selain memiliki kualifikasi minimum lulusan program Magister (S2) minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan, diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
(3) Dalam hal tidak ada dosen yang memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk program studi tertentu, LPTK dapat menugaskan dosen yang memiliki kualifikasi dan keahlian yang relevan dengan program pendidikan profesi, sepengetahuan Direktur Jenderal.

Pasal 14
(2) Pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Memiliki program studi kependidikan jenjang strata satu (S1) yang:
1) sama dengan program pendidikan profesi yang akan diselenggarakan;
2) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan nilai
minimal B;
3) memiliki dosen tetap sekurangkurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor berlatar belakang pendidikan sama dan/atau serumpun dengan program pendidikan profesi guru yang akan diselenggarakan, minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
b. memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan profesi guru;
c. memiliki lembaga Program Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI) atau sejenis yang berfungsi dengan efektif;
d. memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolahsekolah terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (PPL);
e. memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta sekurangkurangnya 2 (dua) tahun terakhir, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
(3) Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Pemerintah dapat menunjuk LPTK sebagai PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut atau lembaga lain yang memiliki keahlian relevan.
(4) Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan e serta ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 15
(1) Penetapan sebagai penyelenggara program pendidikan profesi guru didasarkan atas hasil evaluasi dokumen usulan LPTK dan visitasi yang dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara pendidikan profesi guru ditetapkan oleh Menteri dalam kurun waktu 4 tahun.
(3) LPTK penyelenggara program pendidikan profesi dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
(4) Penyelenggaraan program pendidikan profesi guru yang tidak layak harus dihentikan dan segala konsekuensinya ditanggung oleh penyelenggara.

Pasal 16
(1) Pendidikan profesi guru di tingkat LPTK dilaksanakan di jurusan/program studi di bawah koordinasi LPTK, dengan tugas sebagai berikut:
a. Mengembangkan kurikulum pendidikan profesi guru bersama dengan Jurusan dan/atau
                 Program Studi yang sama dan serumpun.
b. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon peserta PPG.
c. Menyeleksi dan menetapkan dosen pada Program PPG.
d. Melaksanakan pendidikan profesi guru.
e. Melaksanakan standarisasi sistem seleksi dan uji kompetensi yang disusun bersama oleh LPTK penyelenggara.
f. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal.
g. Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan profesi guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 17
Direktorat Jenderal mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memfasilitasi LPTK penyelenggara PPG untuk mengembangkan standar kompetensi lulusan dan kurikulum pendidikan profesi guru.
b. Menilai dan memproses usulan pembukaan pogram pendidikan profesi.
c. Membina program pendidikan profesi guru, terutama peningkatan kapasitas dosen, dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru.
d. Menetapkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan uji kompetensi.
e. Mengembangkan dan meningkatkan mutu uji kompetensi.
f. Menerbitkan nomor register profesi pendidik (NRPP)
g. Memberi saran dan/atau pertimbangan kepada Menteri dalam rangka menentukan kebijakan pembinaan dan pengembangan program pendidikan profesi guru.

Pasal 18
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka segala peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan penyiapan guru sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   :
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



BAMBANG SUDIBYO