Get Gifs at CodemySpace.com

Sabtu, 14 April 2012

Peraturan Tentang PPG


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ............................................

TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
a. bahwa dalam Pasal 10 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru diperoleh melalui
pendidikan profesi;
b.  bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam pasal 10 ayat 2
Undangundang Nomor 14 tahun 2005 belum terbit;
c.  bahwa semua peraturan perundangundangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undangundang Nomor 14 tahun 2005 harus diselesaikan
selambatnyalambatnya 18 bulan sejak berlakunya Undangundang
tersebut;
d.  bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program
pendidikan profesi guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan;

Mengingat :
1. Undangundang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor : 4301);
2. Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN.

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai bekal menjadi guru yang profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka mengikuti pendidikan profesi guru.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Pasal 2
(1) Tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
(2) Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.

Pasal 3
Program Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4
Bidang keahlian dalam pendidikan profesi guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan/atau mata pelajaran yang akan diampu.

Pasal 5
Kualifikasi akademik calon peserta didik program pendidikan profesi guru:
a. S1 kependidikan yang linier dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
b. S1 kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
c. S1/DIV nonkependidikan yang linier dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
d. S1/DIV nonkependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
e. S1 Psikologi untuk program pendidikan profesi guru pada PAUD atau SD

Pasal 6
Persyaratan seleksi peserta didik program pendidikan profesi guru meliputi:
a. Seleksi administrasi:
1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi yang terakreditasi,
2) Transkrip nilai
3) Surat keterangan kesehatan,
4) Surat keterangan kelakuan baik, dan
5) Surat keterangan bebas napza.
b. Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
f. Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.

Pasal 7
(1) Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan profesi guru dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8
(1) Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Pemerintah atas usul dari pemerintah daerah.
(2) Kuota untuk tiaptiap LPTK penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9
Setiap peserta didik program pendidikan profesi guru diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang memuat kodekode angka dengan urutan:
a) tahun angkatan (2 digit),
b) kode perguruan tinggi (3 digit),
c) program studi (3 digit), dan
d) nomor urut (4 digit),
selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 10
(1) Struktur kurikulum pendidikan profesi guru pasca S1 kependidikan berisi pendidikan bidang studi (subject specific paedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan.
(2) Struktur kurikulum pendidikan profesi guru pasca S1/DIV nonkependidikan berisi Matakuliah Akademik Kependidikan (Paedagogical Content), pendidikan bidang studi (subject specific paedagogy), dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan.

Pasal 11
Beban belajar
(1) Program pendidikan profesi memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma empat (DIV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma empat (DIV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi (S1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan maupun sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum seperti yang dimaksud dalam Pasal 10 diatur oleh LPTK yang bersangkutan.

Pasal 12
(1) Uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan oleh program
studi/jurusan yang dikoordinasikan LPTK penyelenggara PPG.
(2) Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua mata kuliah pada pendidikan profesi.
(3) Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
(4) Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang
dikeluarkan oleh LPTK yang akan diatur dengan keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 13
(1) Dosen pada program pendidikan profesi guru memiliki kualifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S2) minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
(2) Dosen pada program profesi guru kejuruan selain memiliki kualifikasi minimum lulusan program Magister (S2) minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan, diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
(3) Dalam hal tidak ada dosen yang memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk program studi tertentu, LPTK dapat menugaskan dosen yang memiliki kualifikasi dan keahlian yang relevan dengan program pendidikan profesi, sepengetahuan Direktur Jenderal.

Pasal 14
(2) Pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Memiliki program studi kependidikan jenjang strata satu (S1) yang:
1) sama dengan program pendidikan profesi yang akan diselenggarakan;
2) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan nilai
minimal B;
3) memiliki dosen tetap sekurangkurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor berlatar belakang pendidikan sama dan/atau serumpun dengan program pendidikan profesi guru yang akan diselenggarakan, minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
b. memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan profesi guru;
c. memiliki lembaga Program Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI) atau sejenis yang berfungsi dengan efektif;
d. memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolahsekolah terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (PPL);
e. memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta sekurangkurangnya 2 (dua) tahun terakhir, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
(3) Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Pemerintah dapat menunjuk LPTK sebagai PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut atau lembaga lain yang memiliki keahlian relevan.
(4) Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan e serta ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 15
(1) Penetapan sebagai penyelenggara program pendidikan profesi guru didasarkan atas hasil evaluasi dokumen usulan LPTK dan visitasi yang dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara pendidikan profesi guru ditetapkan oleh Menteri dalam kurun waktu 4 tahun.
(3) LPTK penyelenggara program pendidikan profesi dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
(4) Penyelenggaraan program pendidikan profesi guru yang tidak layak harus dihentikan dan segala konsekuensinya ditanggung oleh penyelenggara.

Pasal 16
(1) Pendidikan profesi guru di tingkat LPTK dilaksanakan di jurusan/program studi di bawah koordinasi LPTK, dengan tugas sebagai berikut:
a. Mengembangkan kurikulum pendidikan profesi guru bersama dengan Jurusan dan/atau
                 Program Studi yang sama dan serumpun.
b. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon peserta PPG.
c. Menyeleksi dan menetapkan dosen pada Program PPG.
d. Melaksanakan pendidikan profesi guru.
e. Melaksanakan standarisasi sistem seleksi dan uji kompetensi yang disusun bersama oleh LPTK penyelenggara.
f. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal.
g. Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan profesi guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 17
Direktorat Jenderal mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memfasilitasi LPTK penyelenggara PPG untuk mengembangkan standar kompetensi lulusan dan kurikulum pendidikan profesi guru.
b. Menilai dan memproses usulan pembukaan pogram pendidikan profesi.
c. Membina program pendidikan profesi guru, terutama peningkatan kapasitas dosen, dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru.
d. Menetapkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan uji kompetensi.
e. Mengembangkan dan meningkatkan mutu uji kompetensi.
f. Menerbitkan nomor register profesi pendidik (NRPP)
g. Memberi saran dan/atau pertimbangan kepada Menteri dalam rangka menentukan kebijakan pembinaan dan pengembangan program pendidikan profesi guru.

Pasal 18
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka segala peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan penyiapan guru sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   :
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar