PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ............................................
TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
a. bahwa
dalam Pasal 10 ayat 1 Undang‐Undang
Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi guru diperoleh melalui
pendidikan profesi;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan
dalam pasal 10 ayat 2
Undang‐undang Nomor 14 tahun 2005 belum terbit;
c. bahwa semua peraturan
perundang‐undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang‐undang Nomor 14 tahun 2005 harus
diselesaikan
selambatnya‐lambatnya 18 bulan sejak berlakunya
Undang‐undang
tersebut;
d. bahwa dalam rangka
mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program
pendidikan profesi guru, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Program Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan;
Mengingat :
1. Undang‐undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor : 4301);
2. Undang‐undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara RI,
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM
PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN.
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.
2. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya
disebut Program Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D‐IV nonkependidikan yang memiliki bakat
dan minat menjadi guru agar memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai
dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat
pendidik sebagai bekal menjadi guru yang profesional pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) adalah perguruan
tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program
pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta
didik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi
akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan
membantu mereka mengikuti pendidikan profesi guru.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen
Pendidikan Nasional.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Pasal 2
(1) Tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon
guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
(2) Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
Pasal 3
Program Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bidang keahlian dalam pendidikan profesi guru disesuaikan dengan
jenjang pendidikan dan/atau mata pelajaran yang akan diampu.
Pasal 5
Kualifikasi akademik calon peserta didik program pendidikan
profesi guru:
a. S‐1
kependidikan yang linier dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
b. S‐1
kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
c. S‐1/D‐IV nonkependidikan yang linier dengan
program pendidikan profesi yang akan ditempuh
d. S‐1/D‐IV nonkependidikan yang serumpun dengan
program pendidikan profesi yang akan ditempuh
e. S‐1 Psikologi
untuk program pendidikan profesi guru pada PAUD atau SD
Pasal 6
Persyaratan seleksi peserta didik program pendidikan profesi guru
meliputi:
a. Seleksi administrasi:
1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari
program studi yang terakreditasi,
2) Transkrip nilai
3) Surat keterangan kesehatan,
4) Surat keterangan kelakuan baik, dan
5) Surat keterangan bebas napza.
b. Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang
studi yang akan diajarkan.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for
academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi
kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
f. Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.
Pasal 7
(1) Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan profesi guru
dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional
ditetapkan Pemerintah atas usul dari pemerintah daerah.
(2) Kuota untuk tiap‐tiap LPTK penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Setiap peserta didik program pendidikan profesi guru diberikan
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang memuat kode‐kode angka dengan urutan:
a) tahun angkatan (2 digit),
b) kode perguruan tinggi (3 digit),
c) program studi (3 digit), dan
d) nomor urut (4 digit),
selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Struktur kurikulum pendidikan profesi guru pasca S‐1 kependidikan berisi pendidikan bidang
studi (subject specific paedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL)
Kependidikan.
(2) Struktur kurikulum pendidikan profesi guru pasca S‐1/D‐IV nonkependidikan berisi Matakuliah Akademik Kependidikan (Paedagogical
Content), pendidikan bidang studi (subject specific paedagogy),
dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan.
Pasal 11
Beban belajar
(1) Program pendidikan profesi memiliki beban belajar yang diatur
berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan
tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang sarjana (S‐1) atau
diploma empat (D‐IV)
kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18
(delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang sarjana (S‐1) atau
diploma empat (D‐IV)
kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18
(delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang sarjana/diploma empat (D‐IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang
sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang sarjana/diploma empat (D‐IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada
satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar
belakang sarjana psikologi (S‐1) adalah
36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan
satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik
yang berlatar belakang sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) kependidikan maupun sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40
(empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi
mata kuliah sesuai struktur kurikulum seperti yang dimaksud dalam Pasal 10
diatur oleh LPTK yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik
dilaksanakan oleh program
studi/jurusan
yang dikoordinasikan LPTK penyelenggara PPG.
(2) Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis
dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua mata kuliah pada
pendidikan profesi.
(3) Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/jurusan
penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan
dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional
dan relevan.
(4) Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat
pendidik bernomor register yang
dikeluarkan
oleh LPTK yang akan diatur dengan keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Dosen pada program pendidikan profesi guru memiliki
kualifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S‐2) minimal salah satu jenjang pendidikan
dosen berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
(2) Dosen pada program profesi guru kejuruan selain memiliki
kualifikasi minimum lulusan program Magister (S‐2) minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan, diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian
sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
(3) Dalam hal tidak ada dosen yang memenuhi kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk program studi tertentu, LPTK
dapat menugaskan dosen yang memiliki kualifikasi dan keahlian yang relevan
dengan program pendidikan profesi, sepengetahuan Direktur Jenderal.
Pasal 14
(2) Pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat
sebagai berikut.
a. Memiliki program studi kependidikan jenjang strata satu (S1)
yang:
1) sama dengan program pendidikan profesi yang akan
diselenggarakan;
2) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN‐PT) dengan nilai
minimal B;
3) memiliki dosen tetap sekurang‐kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan
akademik minimal Lektor Kepala dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2)
dengan jabatan akademik minimal Lektor berlatar belakang pendidikan sama
dan/atau serumpun dengan program pendidikan profesi guru yang akan
diselenggarakan, minimal salah satu jenjang pendidikan dosen berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan.
b. memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan profesi guru;
c. memiliki lembaga Program Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas
Instruksional (P3AI) atau sejenis yang berfungsi dengan efektif;
d. memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah‐sekolah terakreditasi minimal B dan memenuhi
persyaratan untuk pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (PPL);
e. memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta sekurang‐kurangnya 2 (dua) tahun terakhir, melakukan
analisis dan pengembangan program ke depan.
(3) Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi
tertentu yang diperlukan, Pemerintah dapat menunjuk LPTK sebagai PPG untuk
bekerjasama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang
sama dengan bidang studi tersebut atau lembaga lain yang memiliki keahlian
relevan.
(4) Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat menetapkan LPTK
yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerjasama
dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan e serta ayat (3) diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Penetapan sebagai penyelenggara program pendidikan profesi
guru didasarkan atas hasil evaluasi dokumen usulan LPTK dan visitasi yang
dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan LPTK sebagai penyelenggara pendidikan profesi guru
ditetapkan oleh Menteri dalam kurun waktu 4 tahun.
(3) LPTK penyelenggara program pendidikan profesi dievaluasi
secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
(4) Penyelenggaraan program pendidikan profesi guru yang tidak
layak harus dihentikan dan segala konsekuensinya ditanggung oleh penyelenggara.
Pasal 16
(1) Pendidikan profesi guru di tingkat LPTK dilaksanakan di
jurusan/program studi di bawah koordinasi LPTK, dengan tugas sebagai berikut:
a. Mengembangkan kurikulum pendidikan
profesi guru bersama dengan Jurusan dan/atau
Program Studi yang sama dan serumpun.
b. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi
calon peserta PPG.
c. Menyeleksi dan menetapkan dosen pada
Program PPG.
d. Melaksanakan pendidikan profesi guru.
e. Melaksanakan standarisasi sistem seleksi dan uji kompetensi
yang disusun bersama oleh LPTK penyelenggara.
f. Melaporkan hasil uji kompetensi
kepada Direktur Jenderal.
g. Melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan profesi guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memfasilitasi LPTK penyelenggara PPG untuk mengembangkan
standar kompetensi lulusan dan kurikulum pendidikan profesi guru.
b. Menilai dan memproses usulan pembukaan pogram pendidikan
profesi.
c. Membina program pendidikan profesi guru, terutama peningkatan
kapasitas dosen, dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu penyelenggaraan
program pendidikan profesi guru.
d. Menetapkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan uji kompetensi.
e. Mengembangkan dan meningkatkan mutu uji kompetensi.
f. Menerbitkan nomor register profesi
pendidik (NRPP)
g. Memberi saran dan/atau pertimbangan kepada Menteri dalam rangka
menentukan kebijakan pembinaan dan pengembangan program pendidikan profesi
guru.
Pasal 18
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka segala peraturan mengenai
penyelenggaraan pendidikan penyiapan guru sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar